A commercial and corporate law firm in indonesia that provides a wide range of international standard legal services
For all business levels in Jakarta, Bali, Sumatera and Kalimatan throughout the country and the world.
Our mission is to provide the best in legal services to meet clients’ needs through our best team of professional and highly dedicated legal consultants.
Kantor Hukum dan Mediator The Sudarma & Partner adalah sebuah kantor hukum di Indonesia yang didirikan pada tanggal 27 Maret 2023 dengan nomor Akta Pendirian Persekutuan Firma No. 304 dan mendapatkan SK Kemenkumham nomor : AHU-0000422-AH.01.18 Tahun 2023 Nomor NPWP : 40.430.173.1-413.000, oleh Advokat muda yang penuh semangat dan berdedikasi tinggi.
Rutinitas kegiatannya adalah bergerak dibidang jasa profesi hukum, membuat pendapat hukum, memberikan nasihat dan konsultasi hukum dalam lingkup yang sangat luas yang meliputi seluruh aspek hukum di Indonesia.
Dengan didukung oleh sejumlah Advokat yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya, membuat Kantor Hukum dan Mediator The Sudarma & Partner dapat dipercaya menangani berbagai perkara baik perorangan maupun badan hukum, pemerintah maupun swasta.
Advokat pada Kantor Hukum dan Mediator The Sudarma & Partner memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien.
Terciptanya sistem pelayanan jasa hukum
kepada Klien yang terbaik,
dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum yang berkualitas dan bermartabat, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum atau upaya hukum lain untuk kepentingan hukum klien, dengan berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas tinggi dalam profesional.
Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Legal Drafting, Investasi (Penanaman Modal) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan.
Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi/Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain lain.
Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-sebagainya.
Pendaftaran merk dagang, Pendaftaran hak cipta, Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran/Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.
Informed Consent, Peraturan Rumah Sakit, Malpraktik Dokter & Dokter Gigi, Malpraktik Tenaga Kesehatan lainnya, Malpraktik Akuntan, Malpraktik yang dilakukan oleh Arsitek, dan atau Tenaga Ahli lainnya, dan sebagainya.
Meliputi perkara-perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji (wanprestasi), titip jual, dan lain-lain.
Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus- kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.
Klaim Asuransi (insurance claim) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun (Pension Fund), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain- lain. Memberikan jasa konsultasi perpajakan dan menjadi kuasa hukum pajak kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi, Perijinan Perusahaan Jasa Konstruksi, Pembuatan draft kontrak-kontrak antara pengembang dengan kontraktor, Perpajakan, Tinjau ulang dokumen-dokumen hukum (review the legal dokumen), Pembuatan draft kontrak-kontrak antara developer ke Pembeli, Analisa hukum terhadap dokumen-dokumen jasa konstruksi, dan lain-lain.
Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.
Konsultan Hukum Perkawinan, Perceraian, Harta Gono Gini (Harta Bersama), Pisah Harta, Perjanjian Pra Nikah, Hak Asuh Anak, Isbat Nikah, Hak Waris, Legalisasi Ahli Waris (Waarmeking).
Jasa Konsultasi Hukum/Advise Hukum
Memberikan pendapat hukum mengenai ketentuan-ketentuan hukum badan usaha, memberikan konsultasi/pendapat/advise dari segi hukum atas masalah kegiatan usaha yang akan dilakukan, menganalisa resiko dan tanggung jawab dan/atau mengindentifikasi isu-isu hukum terkait dengan struktur transaksi kegiatan usaha dan memberikan rekomendasi atas isu-isu hukum tersebut.
Termasuk hal ini memberikan legal due diligence (pemeriksaan dan penilaian hukum) khusus atas keabsahan hukum/legalitas badan hukum terhadap counterpart;
Membuat, dan menjawab surat somasi/teguran dari pihak manapun berkaitan dengan bisnis operasional untuk seluruh wilayah Indonesia;
Jasa Legal Drafting/Review
Tidak hanya sekedar memberikan output jasa hukum (deliverables) berupa Legal Drafting, namun fokus utama Kami yaitu mengoptimalkan pengendalian risiko hukum dengan melakukan fisibilitas guna menghindari perselisihan yang memiliki dampak hukum material dan pencegahan guna meminimalisir eksposur hukum dikemudian hari, dengan lingkup kerja sebagai berikut:
Jasa Legal Opinion
Memberikan Advise hukum secara lisan dan/atau tertulis (opini hukum singkat) berdasarkan permintaan dari Badan Usaha terkait issue hukum korporasi/bisnis dalam lingkup lex specialis yang berhubungan dengan kepentingan badan usaha pada umumnya;
Namun sebagai bagian memperkenalkan jasa layanan hukum kantor Kami, dalam kesempatan ini Kami memberikan tambahan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
Bahwa pemberian jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam penawaran ini didasarkan pada skema retainer yaitu selama 1 (satu) tahun.
Sehubungan dengan pekerjaan dalam ruang lingkup diatas Kami memberikan retainer client fee sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta)/nett per bulan (tidak termasuk pajak). Apabila terdapat pekerjaan diluar dari ruang lingkup tersebut diatas, maka besaran biaya secara lumpsum dapat dibicarakan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
Pembatasan pekerjaan/kewajiban
Notes: terkait pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama dan/atau service level agreement.
Pendiri Kantor Hukum (Advokat) The Sudarma & Partner ini adalah Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Advokat anggota PERADI yang diambil sumpah sebagai Advokat dihadapan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Advokat anggota PERADI yang diambil sumpah sebagai Advokat dihadapan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan.
Memiliki minat yang besar di bidang hukum secara umum. Aktif di Organisasi Kampus, konsentrasi dan fokusnya terkait tentang hukum korporasi secara umum.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta. Memiliki minat yang besar di bidang hukum secara umum.
Aktif di Organisasi Kampus, konsentrasi dan fokusnya terkait tentang hukum Bisnis secara umum dan Hukum Perdata.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Pamulang. Memiliki minat yang besar di bidang hukum secara umum.
Aktif di Organisasi Kampus, konsentrasi dan fokusnya terkait tentang hukum korporasi secara umum dan Hukum Pidana.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta.
Advokat anggota PERADI yang diambil sumpah sebagai Advokat dihadapan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta.
Advokat anggota PERADI yang diambil sumpah sebagai Advokat dihadapan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Phone
+6281381221228
Email
thesudarma@gmail.com
Social
thesudarma
thesudarma
thesudarma